2IA16
50420697
Pengantar Web Science
JURNAL 1
Judul Jurnal : Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak
Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28
Tahun 2014 dan Copyright ACT
Volume : 2
Nomor : 2
Tahun : 2020
ISSN : 2684 – 9038
Penulis :
-
Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat,
-
Dewa Gede Sudika Mangku,
-
I Nengah Suastika
Latar Belakang :
Banyak situs yang ada diinternet memang mengkhususkan sebagai penyedia konten gratis kepada masyarakat tanpa memungut imbalan apapun. Dapat dikatakan beberapa situs yang ada di internet dapat dikategorikan sebagai situs legal dan ilegal . Melihat pada tahun 2015 berdasarkan catatan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia yang dilansir dari keterangan resmi Kemkominfo mengalami peningkatan terhadap akses mengunduh lagu melalui situs yang dianggap ilegal yakni pengakses 22 situs mencapai 430.000 per bulan. Apabila satu pengakses mengunduh satu lagu, dengan asumsi satu lagu seharga Rp 7000, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 miliar sebulan. Sehingga, potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan. Pada umumnya masyarakat yang melakukan unduh lagu di internet tidak mengetahui bahwa situs yang digunakan untuk mengunduh lagu tersebut adalah ilegal atau mengandung unsur pelanggaran hak cipta. Di Indonesia khususnya terdapat situs legal tanpa menyediakan lagu berformat mp3 bajakan dengan unduh lagu gratis, tapi untuk memasuki situs ini hendaknya mendaftarkan diri terlebih dahulu, dan bila ingin unduh lagu, terhadap beberapa lagu akan dikenakan biaya.
Pembahasan:
Perbuatan Unduh Lagu pada situs di Internet
Karya lagu atau musik merupakan gubahan seni atau nada suara dalam urutan, kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasilkan gubahan musik serta terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik dan aransemennya termasuk notasi. Sedangkan musik merupakan suatu komposisi yang terdiri dari notasi yang mempunyai melodi berirama. Namun karya lagu termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat huruf d UUHC yakni lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Apabila melihat pada penjelasan Pasal 40 ayat huruf d UUHC yang dimaksud dengan lagu atau musik dengan atau tanpa teks diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh. Pengertian utuh dimaksudkan bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta.
Bagi seorang pencipta lagu, paling tidak ada enam kemungkinan sumber ekonomi dari berbagai macam eksploitasi (Darusman,2017:107):
- a)
Pemasukan dari penayangan lagu di radio,
televisi, download dan streaming di intenet, pertunjukan dan tempat-tempat
hiburan seperti bar, restoran, rumah karaoke, transportasi publik, toko, dan
lain sebagainya;
- b)
Pemasukan dari kegiatan penggandaan ketika
sebuah lagu direkam dan beredar dalam format kaset, CD dan lain sebagainya;
- c)
Pemasukan dari kegiatan penggandaan bila
lagu di download dan streaming, termasuk ring tone dan ring back tone (lazim
disebut new media);
- d)
Pemasukan dari hasil sinkronisasi lagu
dengan karya audio visual seperti iklan, vidio, film;
- e)
Pemasukan dari buku musik;
- f) Pemasukan dari pungutan atas kaset/CD kosong.
Sehubungan dengan dihadapkannnya dengan berbagai perubahan terutama dalam menghadapi teknologi digital yang sangat berpengaruh pada kehidupan manusia yang mempengaruhi sikap pola kerja serta pola pikir bagi para intelektual yang dituntut untuk segera dapat menyesuaikan diri dan ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam perkembangan tersebut serta ikut berusaha menanggulangi dampat negatif yang timbul dari kemajuan teknologi yang sangat cepat terutama pada bidang hak cipta. Dengan adanya perkembangan teknologi kini yang membuat lagu sangat mudah tersebar luas di internet dan mudah untuk di nikmati kapan saja dan dimana saja dengan cara melakukan unduh . Proses unduh dapat dilakukan melalui berbagai macam situs yang tersedia di intenet.
Situs Ilegal Unduh Lagu di Internet
Suatu situs dapat katakan ilegal dilihat pada sistem penyediaan suatu konten yang berarti situs ini berperan aktif dalam upload sebuah konten serta melakukan pengumuman terhadap suatu konten secara ilegal, konten yang dimaksud yakni karya lagu. Kekurangan yang dimiliki dari situs ilegal ini dari segi kualitas suaranya yang memiliki kualitas rendah dibandingkan lagu aslinya. Dapat dikatakan bahwa lagu yang tersedia pada situs ilegal tersebut adalah lagu bajakan. Perbuatan unduh lagu yang dilakukan oleh perorangan atau pribadi dari situs ilegal, biasanya dilakukan dengan proses menyalin lagu yang terdapat dalam situs terkait ke dalam personal computer atau media pribadi lainnya yang digunakan untuk mengakses lagu tersebut. Dan atas dilakukannya penyalinan lagu tersebut, tidak dimintakan terlebih dahulu izin penggunaannya kepada pencipta maupun pemegang hak cipta.
Perlu diketahui bahwa perbuatan penggandaan dalam unduh lagu pada situs ilegal adalah perbuatan ilegal yang telah melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang diatur dalam UUHC Pasal 9 ayat b yakni mengatur mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya. Sedangkan Pasal 9 ayat menyatakan setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial. Jadi, ketika dalam penggunaan lagu tersebut digunakan secara komersial, artinya untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi untuk pengunduh lagu di internet, maka hal ini dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Pada dasarnya karya yang dilindungi oleh hak cipta tidak boleh disalin atau dieksploitasi secara komersial oleh pihak lain tanpa seizin dari pemilik hak.
Selanjutnya, dari aktifitas ilegal yang dilakukan untuk mendapatkan lagu kemudian dinikmati atau untuk kependingan pribadi berdasarkan Pasal 46 ayat penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Sedangkan merujuk pada Pasal 46 ayat huruf e yang menyatakan Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Situs Legal Unduh Lagu di Internet
Berbeda halnya dalam melakukan unduh lagu melalui situs legal yang tersedia di internet. Contohnya pada situs lagu soundcloude.com yang menyediakan unduh lagu legal gratis. Selain itu untuk melakukan unduh lagu, terlebih dahulu hendaknya melakukan pendaftaran agar memiliki akun pengguna pada situs ini. Selain situs soundcloud.com, situs mp3skulls.to ini melakukan korespondensi dengan Digital Millennium Copyright Act dan undang undang hak cipta internasional umum bahwa tidak menyediakan konten ilegal. Biasanya situs legal menyediakan klaim pelanggaran hak cipta melalui media yang disediakan agar lagu tersebut dihapus dalam situs. Sehingga dapat dikatakan bahwa melakukan unduh lagu pada situs legal ini bukan suatu perbuatan pelanggaran terkait hak cipta.
Selanjutnya, apabila melakukan unduh lagu yang dilakukan melalui situs legal kemudian mengkomersialkan lagu tersebut untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan perjanjian lisensi terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, karena tidak memilki hak ekonomi sehingga perbuatan yang dilakukan tanpa adanya penjanjian lisensi melanggar hak ekonomi pencipta Pasal 9 ayat huruf b yakni dengan melakukan penggandaan. Berbeda halnya bila melakukan unduh lagu melalui situs legal dan untuk kepentingan pribadi dapat dikatakan tidak melanggar hak cipta karena dilihat dari cara mendapatkan sebuah lagu tersebut, dimana pada kasus ini melakukan unduh lagu melalui situs legal yang berarti lagu yang terdapat dalam situs ini lagu adalah lagu yang diperbolehkan untuk dinikmati oleh penggunanya.
Akibat Hukum Terhadap Pelanggar
Hak Cipta Karya Cipta Lagu
Pengaturan UUHC di Indonesia memberi perlindungan terkait lagu dan atau
musik dengan atau tanpa teks, yang dimaksudkan bahwa lagu atau musik
tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta. Oleh karena itu, lagu
dan atau musik berlaku semua aturan umum yang berlaku pada karya
lainnya, kecuali disebutkan. Namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
membedakan pengertian antara lagu dan musik. Terkait dengan UUHC yang
mengatur mengenai lagu dan atau musik yang merupakan satu kesatuan karya
cipta, Otto Hasibuan mengemukakan keberatan bahwa ketentuan yang
menyamakan lagu dan musik dalam Pasal yang tertera dalam UUHC bukanlah
menimbulkan masalah, tapi jika disimak lebih jauh dapat menimbulkan
kerancuan. Akan tetapi, tidak ada penjelasan apakah pemusik yang
disebut sebagai pelaku itu adalah penata musik atau pemain musik atau
keduanya. Dengan adanya perbuatan unduh lagu pada situs ilegal yang ada di
internet menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan pencipta atau pemegang
hak cipta. Akibat yang ditimbulkan karya cipta lagu sebagai suatu hak
eksklusif adalah dilarangnya pihak lain memanfaatkan hak ekonomi dari karya
cipta lagu tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang
sah. Akibat hukum yang diterima pelanggar hak cipta dapat berupa hukum
perdata dan pidana. Sehingga dengan adanya ketidakjelasan ini dapat
menimbulkan ketidakseimbangan antara pencipta dengan pelanggar terkait pencipta
dapat meminta ganti rugi yang tidak sesuai dengan pelanggaran yang pelanggar
lakukan. Jadi dengan adanya kejelasan terhadap batasan ganti rugi akan
memberikan batasan ganti rugi yang setara baik bagi pencipta maupun
pelanggar. Kemudian dengan adanya pelanggaran hak cipta lagu melalui
perbuatan unduh lagu pada situs ilegal di internet, dimana unduh lagu
tersebut berarti menggandakan sebuah lagu secara tidak sah, yang melanggar
hak ekonomi Pasal 9 ayat 1 huruf b. Dengan adanya perbuatan tersebut
pelanggar hak cipta lagu dapat mendapatkan sanksi pidana yang telah terdapat
pada UUHC pada Pasal 113 ayat yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan
tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf
a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 .
Unduh lagu dapat dikatakan penggandaan suatu ciptaan. Kecuali
perbuatan tersebut mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak
cipta. Unduh lagu melalui situs di internet dapat dikatakan pelanggaran
hak cipta apabila, melakukan unduh lagu melalui situs ilegal kemudian
dengan tujuan penggunaan secara komersial maupun untuk dinikmati pribadi dan
unduh lagu melalui situs legal untuk tujuan komersial tapi tidak dengan
lisensi. Jadi tidak semua perbuatan unduh lagu di situs yang ada di
internet dapat dikatakan pelanggaran hak cipta. Dikatakan melanggar
apabila selama karya cipta yang di dapat tidak mendapatkan izin dari pencipta
atau pemegang hak cipta dan apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran hak cipta.
JURNAL 2
Judul Jurnal : Perlindungan Hukum Cipta Terhadap Musik di
Indonesia yang diupload di Media Massa
Volume : 4
Nomor : 1
Tahun : Juni 2019
ISSN : 2527 - 6654
Penulis :
-
Joko Nuryanto
-
Hafid Zakariya
-
Ronaldo Wisnu Putra Pratama
Latar Belakang :
Di era globalisasi saat ini, terjadi perkembangan teknologi yang
sangat pesat dan signifikan. Hal positif yang dapat diambil dari penyimpanan
ini adalah kita dipermudahkan untuk menyimpan segala macam hal dalam bentuk
file atau data. Jadi sewaktu-waktu kita memerlukannya, kita dapat
membuka file tersebut dengan mudah. Sedangkan hal negatif yang dapat
timbul dari adanya penyimpanan ini adalah seseorang dapat menggandakan atau
menyebarluaskan suatu ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial
seperti youtubedan website-website yang terdapat di googledengan mudah.
Sebagai contoh, adanya pelanggaran hak cipta atas lagu melalui media
internet atau media massa dalam hal illegal downloading. Hal ini tentu
saja menimbulkan pemikiran bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah belum
mencapai titik maksimal untuk menangani masalah illegal downloading ini. Dengan
hanya bermodalkan komputer ataupun perangkat sejenisnya dan akses internet kita
sudah bisa mendapatkan suatu karya cipta (lagu dan musik) tanpa mengeluarkan
biaya apapun. Secara tidak langsung tidak adanya suatu keuntungan yang akan
dinikmati oleh pencipta ataupun si pemegang cipta. Walaupun hak-hak pelaku
dapat diterima sebagai hak yang tidak sejajar dengan hak pencipta, adalah
tidak adil jika hak-hak mereka itu tidak mendapat perlindungan sama sekali.
Pembahasan :
Penanggulangan tindak
pidana hak cipta pada bidang pembajakan khususnya pembajakan karya music
Sanksi pidana atas
pelanggaran Hak Cipta di Indonesia secara umum diancam dengan hukuman penjara
paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai
maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling
banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil
tindak pidanan hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan. Dengan adanya Undang-undang Hak Cipta 19 Tahun 2002
diharapkan pembajakan dapat diberantas. Sebenarnya dengan adanya UU tersebut
diharapkan pembajakan bisa ditanggulangi dan masyarakat bisa mulai mengerti. 19
tahun 2002. Kalau dilihat dan diamati dari tahun 80-an sampai sekarang bisa
ditarik suatu garis besarnya. 8 tahun 1982 yaitu bahwa film tidak disensor
saja tidak bisa ditangani. Itu membuktikan adanya komponen dalam penegakan
Hukum yang tidak berlajan dari kurun tahun 80-an sampai sekarang.
Factor – factor penyebab
terjadinya pelanggaran hak cipta :
a. Factor
ekonomi
Masyarakat lebih memilih CD bajakan yang
harganya lebih murah dibandingkan CD original karena harga lebih mahal.
b. Penegakkan
hukum tidak konsisten
Aparat pengakan Hukum
kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap
barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan
Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan
dari Negara asing.
Hak cipta tidak lepas
sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual yang terdiri dari perlindungan
seni, sastra ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait Merek, Paten, Desain
industri, desain tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Serta
perlindungan dan varietas tanaman. Ada pengembangan Haki yang tidak tercakup
dalam undang-undang tentang Hak Cipta yaitu genetic resource
traditionalknowledge & for klor (GRTKF). Untuk faktor perlindungan berada
dibawah undang-undang Hak Cipta.
JURNAL 3
Judul Jurnal : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak
Cipta Terkait Kegiatan Streaming dan Download Film Bajakan Melalui Website
Ilegal.
Volume : 3
Nomor : 2
Tahun : April 2022
ISSN : 12746 – 5055
Hal : 270 - 275
Penulis :
-
Anak Agung Gde Chandra Wiratama
-
I Nyoman Putu
-
Diah Gayatri Sudibya Budiartha.
Latar Belakang :
Di era digital saat ini perkembangan serta pertumbuhan ilmu
pengetahuan, seni serta sastra memegang peranan yang sangat berarti untuk
meningkatkan mutu hidup masyarakat. Suatu karya cipta yang harus mendapatkan
perlindungannya serta kepastian hukum yaitu film. Peringkat pembajakan di
Indonesia, khususnya hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar di
dunia
Hasil kreasi serta aset intelektual juga mempunyai pembatasan yang tidak
dipakai dengan sembarangan yaitu, hal yang tidak berlawanan terhadap
aturan UU, kesusilaan maupun tata tertib umum. Hasilnya dari karya
cipta dalam mengekspresikan seni, kesusasteraan, maupun keilmuan
diawali melalui novel, musik, hingga program komputer sangat
berfungsi luas guna menciptakan maupun memperluas peradaban manusia dari masa
menuju masa. Sekarang, masih banyak film bajakan yang diedarkan pada
negara Indonesia yang berarti memanfaatkan internet untuk menyediakan website
ilegal yang bisa secara gratis diakses oleh masyarakat tanpa memperdulikan ada
hak seorang pencipta karya film tersebut yang dirugikan. Saat Januari 2020
lalu, Kominfo RI melaksanakan pemblokiran kepada website streaming film
bajakan ataupun ilegal semacam IndoXXI serta ribuan website ilegal yang
lain. Warga yang telah menikmati adanya film bajakan selalu melakukan
pencarian strategi agar bisa menonton film bajakannya tersebut dengan cara
mengakses melalui website ilegal.
Warga
Indonesia masih memiliki anggapan bahwa tindakan melanggar Hak Cipta terutama
mengunduh dan streaming film ilegal bukan sebagai sesuatu yang serius ataupun
penting dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga yang
melaksanakan serta menontonnya tanpa sadar yaitu terdapat Hak Moral serta Hak
Ekonomi dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang dirugikan maupun dilanggar
Pembahasan
:
Akibat hukum dari
kegiatan streaming dan download film melalui website ilegal atas karya cipta
orang lain yaitu didasarkan kebijakan UU hak cipta, yaitu pihak lain yang
melakukan tindakan melanggar dapat dilakukan pengobatan dengan perdata menuju
peradilan niaga. Sedangkan dilihat dari segi pidana pada UU Hak Cipta terdapat
beberapa sanksi pidana sebagaimana pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) berupa
hukuman pidana penjara paling lamanya empat tahun maupun pidana denda paling
banyaknya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bentuk perlindungan hukum
untuk hak moral serta hak ekonomi pihak yang memegang hak cipta film atas
aktivitas mengunduh maupun menyiarkan secara ilegal oleh pihak lain dilihat
dari bentuk perlindungan preventif dengan adanya UUHC 2014 yang dibuat oleh
pemerintah dapat diartikan sebagai bentuk perlindungan preventif untuk mencegah
terjadinya pelanggaran hak pencipta film dan bentuk perlindungan hukum represif
seperti tindakan tegas berupa penutupan/pemblokiran website illegal dan gugatan
perdata dengan cara ganti rugi, bisa juga dengan penuntutan pidana bergantung
kepada peran aktif dari pencipta atau pemegang Hak Cipta karya film dibutuhkan
karena tanpa adanya laporan atau pengaduan dari pencipta atau pemegang Hak
Cipta karya film atas adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh oknum
pembuat website illegal maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak
dapat memberikan upaya perlindungan karena yang berlaku dalam Undang-undang Hak
Cipta adalah delik aduan.
Komentar
Posting Komentar