Langsung ke konten utama

Bedah Jurnal Hak Cipta


 Mahdy Mubasyir

    2IA16

    50420697

Pengantar Web Science


JURNAL 1

Judul Jurnal    : Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Copyright ACT

Volume           : 2

Nomor             : 2

Tahun              : 2020

ISSN                : 2684 – 9038

Penulis            :

-        Raden Ayu Putu Wahyu Ningrat,

-        Dewa Gede Sudika Mangku,

-        I Nengah Suastika

Latar Belakang :

    Indonesia merupakan salah satu negara yang terkenal akan keanekaragaman budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra. salah satu yang termasuk dalam bidang seni adalah lagu. Lebih dari itu lagu sekarang ini telah mampu menampakkan diri sebagai potensi ekonomi yang memiliki dampak sosial bagi suatu negara. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produk produk yang berkaitan dengan ciptaan lagu pun telah memberikan andil bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Dilihat dari kehidupan sehari-hari betapa instensnya pemakai lagu baik didengar, diperdengarkan, disiarkan, dipertunjukkan dan disebarkan melalui media radio, televisi, internet dan lain-lain. Kemudahan yang diinginkan bukan hanya saat menikmati, tapi juga untuk mendapatkan sesuatu. Dengan lahirnya musik digital yang merupakan hasil dari perkembangan musik di dunia membuat lagu kini semakin praktis untuk dinikmati, tanpa perlu adanya mengeluarkan biaya.

 Banyak situs yang ada diinternet memang mengkhususkan sebagai penyedia konten gratis kepada masyarakat tanpa memungut imbalan apapun. Dapat dikatakan beberapa situs yang ada di internet dapat dikategorikan sebagai situs legal dan ilegal . Melihat pada tahun 2015 berdasarkan catatan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia yang dilansir dari keterangan resmi Kemkominfo mengalami peningkatan terhadap akses mengunduh lagu melalui situs yang dianggap ilegal yakni pengakses 22 situs mencapai 430.000 per bulan. Apabila satu pengakses mengunduh satu lagu, dengan asumsi satu lagu seharga Rp 7000, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 miliar sebulan. Sehingga, potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan. Pada umumnya masyarakat yang melakukan unduh lagu di internet tidak mengetahui bahwa situs yang digunakan untuk mengunduh lagu tersebut adalah ilegal atau mengandung unsur pelanggaran hak cipta. Di Indonesia khususnya terdapat situs legal tanpa menyediakan lagu berformat mp3 bajakan dengan unduh lagu gratis, tapi untuk memasuki situs ini hendaknya mendaftarkan diri terlebih dahulu, dan bila ingin unduh lagu, terhadap beberapa lagu akan dikenakan biaya. 

Pembahasan:

Perbuatan Unduh Lagu pada situs di Internet

Karya lagu atau musik merupakan gubahan seni atau nada suara dalam urutan, kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasilkan gubahan musik serta terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik dan aransemennya termasuk notasi. Sedangkan musik merupakan suatu komposisi yang terdiri dari notasi yang mempunyai melodi berirama. Namun karya lagu termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat huruf d UUHC yakni lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Apabila melihat pada penjelasan Pasal 40 ayat huruf d UUHC yang dimaksud dengan lagu atau musik dengan atau tanpa teks diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh. Pengertian utuh dimaksudkan bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta.

Bagi seorang pencipta lagu, paling tidak ada enam kemungkinan sumber ekonomi dari berbagai macam eksploitasi (Darusman,2017:107):

  • a)     Pemasukan dari penayangan lagu di radio, televisi, download dan streaming di intenet, pertunjukan dan tempat-tempat hiburan seperti bar, restoran, rumah karaoke, transportasi publik, toko, dan lain sebagainya;
  • b)     Pemasukan dari kegiatan penggandaan ketika sebuah lagu direkam dan beredar dalam format kaset, CD dan lain sebagainya;
  • c)     Pemasukan dari kegiatan penggandaan bila lagu di download dan streaming, termasuk ring tone dan ring back tone (lazim disebut new media);
  • d)     Pemasukan dari hasil sinkronisasi lagu dengan karya audio visual seperti iklan, vidio, film;
  • e)     Pemasukan dari buku musik;
  • f)      Pemasukan dari pungutan atas kaset/CD kosong.

Sehubungan dengan dihadapkannnya dengan berbagai perubahan terutama dalam menghadapi teknologi digital yang sangat berpengaruh pada kehidupan manusia yang mempengaruhi sikap pola kerja serta pola pikir bagi para intelektual yang dituntut untuk segera dapat menyesuaikan diri dan ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam perkembangan tersebut serta ikut berusaha menanggulangi dampat negatif yang timbul dari kemajuan teknologi yang sangat cepat terutama pada bidang hak cipta. Dengan adanya perkembangan teknologi kini yang membuat lagu sangat mudah tersebar luas di internet dan mudah untuk di nikmati kapan saja dan dimana saja dengan cara melakukan unduh . Proses unduh dapat dilakukan melalui berbagai macam situs yang tersedia di intenet.

Situs Ilegal Unduh Lagu di Internet

Suatu situs dapat katakan ilegal dilihat pada sistem penyediaan suatu konten yang berarti situs ini berperan aktif dalam upload sebuah konten serta melakukan pengumuman terhadap suatu konten secara ilegal, konten yang dimaksud yakni karya lagu. Kekurangan yang dimiliki dari situs ilegal ini dari segi kualitas suaranya yang memiliki kualitas rendah dibandingkan lagu aslinya. Dapat dikatakan bahwa lagu yang tersedia pada situs ilegal tersebut adalah lagu bajakan. Perbuatan unduh lagu yang dilakukan oleh perorangan atau pribadi dari situs ilegal, biasanya dilakukan dengan proses menyalin lagu yang terdapat dalam situs terkait ke dalam personal computer atau media pribadi lainnya yang digunakan untuk mengakses lagu tersebut. Dan atas dilakukannya penyalinan lagu tersebut, tidak dimintakan terlebih dahulu izin penggunaannya kepada pencipta maupun pemegang hak cipta.


    Perlu diketahui bahwa perbuatan penggandaan dalam unduh lagu pada situs ilegal adalah perbuatan ilegal yang telah melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang diatur dalam UUHC Pasal 9 ayat b yakni mengatur mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya. Sedangkan Pasal 9 ayat menyatakan setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial. Jadi, ketika dalam penggunaan lagu tersebut digunakan secara komersial, artinya untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi untuk pengunduh lagu di internet, maka hal ini dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Pada dasarnya karya yang dilindungi oleh hak cipta tidak boleh disalin atau dieksploitasi secara komersial oleh pihak lain tanpa seizin dari pemilik hak.


    Selanjutnya, dari aktifitas ilegal yang dilakukan untuk mendapatkan lagu kemudian dinikmati atau untuk kependingan pribadi berdasarkan Pasal 46 ayat penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Sedangkan merujuk pada Pasal 46 ayat huruf e yang menyatakan Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Situs Legal Unduh Lagu di Internet

Berbeda halnya dalam melakukan unduh lagu melalui situs legal yang tersedia di internet. Contohnya pada situs lagu soundcloude.com yang menyediakan unduh lagu legal gratis. Selain itu untuk melakukan unduh lagu, terlebih dahulu hendaknya melakukan pendaftaran agar memiliki akun pengguna pada situs ini. Selain situs soundcloud.com, situs mp3skulls.to ini melakukan korespondensi dengan Digital Millennium Copyright Act dan undang undang hak cipta internasional umum bahwa tidak menyediakan konten ilegal. Biasanya situs legal menyediakan klaim pelanggaran hak cipta melalui media yang disediakan agar lagu tersebut dihapus dalam situs. Sehingga dapat dikatakan bahwa melakukan unduh lagu pada situs legal ini bukan suatu perbuatan pelanggaran terkait hak cipta.

    Selanjutnya, apabila melakukan unduh lagu yang dilakukan melalui situs legal kemudian mengkomersialkan lagu tersebut untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan perjanjian lisensi terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta, karena tidak memilki hak ekonomi sehingga perbuatan yang dilakukan tanpa adanya penjanjian lisensi melanggar hak ekonomi pencipta Pasal 9 ayat huruf b yakni dengan melakukan penggandaan. Berbeda halnya bila melakukan unduh lagu melalui situs legal dan untuk kepentingan pribadi dapat dikatakan tidak melanggar hak cipta karena dilihat dari cara mendapatkan sebuah lagu tersebut, dimana pada kasus ini melakukan unduh lagu melalui situs legal yang berarti lagu yang terdapat dalam situs ini lagu adalah lagu yang diperbolehkan untuk dinikmati oleh penggunanya.

Akibat Hukum Terhadap Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu

    Pengaturan UUHC di Indonesia memberi perlindungan terkait lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks, yang dimaksudkan bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta. Oleh karena itu, lagu dan atau musik berlaku semua aturan umum yang berlaku pada karya lainnya, kecuali disebutkan. Namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia membedakan pengertian antara lagu dan musik. Terkait dengan UUHC yang mengatur mengenai lagu dan atau musik yang merupakan satu kesatuan karya cipta, Otto Hasibuan mengemukakan keberatan bahwa ketentuan yang menyamakan lagu dan musik dalam Pasal yang tertera dalam UUHC bukanlah menimbulkan masalah, tapi jika disimak lebih jauh dapat menimbulkan kerancuan. Akan tetapi, tidak ada penjelasan apakah pemusik yang disebut sebagai pelaku itu adalah penata musik atau pemain musik atau keduanya. Dengan adanya perbuatan unduh lagu pada situs ilegal yang ada di internet menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. Akibat yang ditimbulkan karya cipta lagu sebagai suatu hak eksklusif adalah dilarangnya pihak lain memanfaatkan hak ekonomi dari karya cipta lagu tersebut tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Akibat hukum yang diterima pelanggar hak cipta dapat berupa hukum perdata dan pidana. Sehingga dengan adanya ketidakjelasan ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara pencipta dengan pelanggar terkait pencipta dapat meminta ganti rugi yang tidak sesuai dengan pelanggaran yang pelanggar lakukan. Jadi dengan adanya kejelasan terhadap batasan ganti rugi akan memberikan batasan ganti rugi yang setara baik bagi pencipta maupun pelanggar. Kemudian dengan adanya pelanggaran hak cipta lagu melalui perbuatan unduh lagu pada situs ilegal di internet, dimana unduh lagu tersebut berarti menggandakan sebuah lagu secara tidak sah, yang melanggar hak ekonomi Pasal 9 ayat 1 huruf b. Dengan adanya perbuatan tersebut pelanggar hak cipta lagu dapat mendapatkan sanksi pidana yang telah terdapat pada UUHC pada Pasal 113 ayat yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 .

    Unduh lagu dapat dikatakan penggandaan suatu ciptaan. Kecuali perbuatan tersebut mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Unduh lagu melalui situs di internet dapat dikatakan pelanggaran hak cipta apabila, melakukan unduh lagu melalui situs ilegal kemudian dengan tujuan penggunaan secara komersial maupun untuk dinikmati pribadi dan unduh lagu melalui situs legal untuk tujuan komersial tapi tidak dengan lisensi. Jadi tidak semua perbuatan unduh lagu di situs yang ada di internet dapat dikatakan pelanggaran hak cipta. Dikatakan melanggar apabila selama karya cipta yang di dapat tidak mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran hak cipta.


JURNAL 2

Judul Jurnal    : Perlindungan Hukum Cipta Terhadap Musik di Indonesia yang diupload di Media Massa

Volume           : 4

Nomor             : 1

Tahun              : Juni 2019

ISSN                : 2527 - 6654

Penulis            :

-        Joko Nuryanto

-        Hafid Zakariya

-        Ronaldo Wisnu Putra Pratama

Latar Belakang :

    Di era globalisasi saat ini, terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesat dan signifikan. Hal positif yang dapat diambil dari penyimpanan ini adalah kita dipermudahkan untuk menyimpan segala macam hal dalam bentuk file atau data. Jadi sewaktu-waktu kita memerlukannya, kita dapat membuka file tersebut dengan mudah. Sedangkan hal negatif yang dapat timbul dari adanya penyimpanan ini adalah seseorang dapat menggandakan atau menyebarluaskan suatu ciptaan karya intelektual atau HAKI ke media sosial seperti youtubedan website-website yang terdapat di googledengan mudah.

    Sebagai contoh, adanya pelanggaran hak cipta atas lagu melalui media internet atau media massa dalam hal illegal downloading. Hal ini tentu saja menimbulkan pemikiran bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah belum mencapai titik maksimal untuk menangani masalah illegal downloading ini. Dengan hanya bermodalkan komputer ataupun perangkat sejenisnya dan akses internet kita sudah bisa mendapatkan suatu karya cipta (lagu dan musik) tanpa mengeluarkan biaya apapun. Secara tidak langsung tidak adanya suatu keuntungan yang akan dinikmati oleh pencipta ataupun si pemegang cipta. Walaupun hak-hak pelaku dapat diterima sebagai hak yang tidak sejajar dengan hak pencipta, adalah tidak adil jika hak-hak mereka itu tidak mendapat perlindungan sama sekali.

 

Pembahasan :

Penanggulangan tindak pidana hak cipta pada bidang pembajakan khususnya pembajakan karya music

    Sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta di Indonesia secara umum diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidanan hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan. Dengan adanya Undang-undang Hak Cipta 19 Tahun 2002 diharapkan pembajakan dapat diberantas. Sebenarnya dengan adanya UU tersebut diharapkan pembajakan bisa ditanggulangi dan masyarakat bisa mulai mengerti. 19 tahun 2002. Kalau dilihat dan diamati dari tahun 80-an sampai sekarang bisa ditarik suatu garis besarnya. 8 tahun 1982 yaitu bahwa film tidak disensor saja tidak bisa ditangani. Itu membuktikan adanya komponen dalam penegakan Hukum yang tidak berlajan dari kurun tahun 80-an sampai sekarang.

Factor – factor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta :

a.      Factor ekonomi

Masyarakat lebih memilih CD bajakan yang harganya lebih murah dibandingkan CD original karena harga lebih mahal.

b.     Penegakkan hukum tidak konsisten

Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing.

 

    Hak cipta tidak lepas sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual yang terdiri dari perlindungan seni, sastra ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait Merek, Paten, Desain industri, desain tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Serta perlindungan dan varietas tanaman. Ada pengembangan Haki yang tidak tercakup dalam undang-undang tentang Hak Cipta yaitu genetic resource traditionalknowledge & for klor (GRTKF). Untuk faktor perlindungan berada dibawah undang-undang Hak Cipta.




JURNAL 3

Judul Jurnal    : Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal.

Volume           : 3

Nomor             : 2

Tahun              : April 2022

ISSN                : 12746 – 5055

Hal                  : 270 - 275

Penulis            :

-        Anak Agung Gde Chandra Wiratama

-        I Nyoman Putu

-        Diah Gayatri Sudibya Budiartha.

Latar Belakang :

    Di era digital saat ini perkembangan serta pertumbuhan ilmu pengetahuan, seni serta sastra memegang peranan yang sangat berarti untuk meningkatkan mutu hidup masyarakat. Suatu karya cipta yang harus mendapatkan perlindungannya serta kepastian hukum yaitu film. Peringkat pembajakan di Indonesia, khususnya hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia

    Hasil kreasi serta aset intelektual juga mempunyai pembatasan yang tidak dipakai dengan sembarangan yaitu, hal yang tidak berlawanan terhadap aturan UU, kesusilaan maupun tata tertib umum. Hasilnya dari karya cipta dalam mengekspresikan seni, kesusasteraan, maupun keilmuan diawali melalui novel, musik, hingga program komputer sangat berfungsi luas guna menciptakan maupun memperluas peradaban manusia dari masa menuju masa. Sekarang, masih banyak film bajakan yang diedarkan pada negara Indonesia yang berarti memanfaatkan internet untuk menyediakan website ilegal yang bisa secara gratis diakses oleh masyarakat tanpa memperdulikan ada hak seorang pencipta karya film tersebut yang dirugikan. Saat Januari 2020 lalu, Kominfo RI melaksanakan pemblokiran kepada website streaming film bajakan ataupun ilegal semacam IndoXXI serta ribuan website ilegal yang lain. Warga yang telah menikmati adanya film bajakan selalu melakukan pencarian strategi agar bisa menonton film bajakannya tersebut dengan cara mengakses melalui website ilegal.

    Warga Indonesia masih memiliki anggapan bahwa tindakan melanggar Hak Cipta terutama mengunduh dan streaming film ilegal bukan sebagai sesuatu yang serius ataupun penting dikarenakan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat sehingga yang melaksanakan serta menontonnya tanpa sadar yaitu terdapat Hak Moral serta Hak Ekonomi dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang dirugikan maupun dilanggar

 

 

Pembahasan :

    Akibat hukum dari kegiatan streaming dan download film melalui website ilegal atas karya cipta orang lain yaitu didasarkan kebijakan UU hak cipta, yaitu pihak lain yang melakukan tindakan melanggar dapat dilakukan pengobatan dengan perdata menuju peradilan niaga. Sedangkan dilihat dari segi pidana pada UU Hak Cipta terdapat beberapa sanksi pidana sebagaimana pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) berupa hukuman pidana penjara paling lamanya empat tahun maupun pidana denda paling banyaknya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bentuk perlindungan hukum untuk hak moral serta hak ekonomi pihak yang memegang hak cipta film atas aktivitas mengunduh maupun menyiarkan secara ilegal oleh pihak lain dilihat dari bentuk perlindungan preventif dengan adanya UUHC 2014 yang dibuat oleh pemerintah dapat diartikan sebagai bentuk perlindungan preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak pencipta film dan bentuk perlindungan hukum represif seperti tindakan tegas berupa penutupan/pemblokiran website illegal dan gugatan perdata dengan cara ganti rugi, bisa juga dengan penuntutan pidana bergantung kepada peran aktif dari pencipta atau pemegang Hak Cipta karya film dibutuhkan karena tanpa adanya laporan atau pengaduan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta karya film atas adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh oknum pembuat website illegal maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak dapat memberikan upaya perlindungan karena yang berlaku dalam Undang-undang Hak Cipta adalah delik aduan.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Algoritma DDA, Bresenham, dan Midpoint

Algoritma Digital Differential Analyzer (DDA)                Algoritma  Digital  Differential  Analyzer  (DDA)  adalah  algoritma  pembentukan  garis  berdasarkan  perhitungan  dx maupun  dy  dengan menggunakan  rumus  dy  = m.dx.  Garis  dibuat  dengan  menentukan  dua  endpoint  yaitu  titik  awal  dan  titik  akhir.  Setiap  koordinat titik yang membentuk garis diperoleh dari perhitungan kemudian dikonversikan  menjadi nilai integer. Pertama, dalam pembentukan garis tentukan dua titik yang akan dihubungkan terlebih dahulu. Kemudian, tentukan titik awal dan titik akhir. Hitung hasil perhitungan dari dx = x2 - x1 dan dy = y2 - y1. Tentukan step, dengan syarat : Jika dx > dy maka step = dx Sebaliknya, jika dx < dy, maka step = dy Hitung penambahan koordinat pixel dengan permasaan meng...

Sejarah, Jenis, Kelebihan, & Kekurangan Televisi

          Televisi merupakan salah satu media diantara banyaknya media yang bisa menyebarkan informasi, baik itu yang ada di dalam negri maupun di luar negeri, bukan hanya untuk menayangkan berita televisi juga menayangkan berbagai film seperti film komedi, film horor, film action, dan film-film yang lainnya. Di era yang perkembangan teknologi yang sangat cepat ini televisi juga semakin bertambah canggih dengan ditambahakannya fitur-fitur serta kualitas dari gambarnya juga semakin bagus, kecanggihan yang ada di televisi pada saat ini tidak terlepas dari sejarah awal ditemukannya televisi, tentang bagaimana televisi ini dibuat sehingga dapat menampilkan gambar yang bergerak,   ·           1862 , pada tahun ini orang yang bernama Abbe Giovanna Caselli membuat alat yang bernama pantelegraph yang dapat mengirimkan gambar diam melalui kabel. ·           1876 , di tahun...

Kemajuan Musik Digital dan Pengaruhnya pada Generasi Mudah Saat ini

     Mengutip dari Wikipedia musik merupakan kesenian dalam menyusun suaru atau nada sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan. Mendengarkan musik merupakan aktivitas yang hampir semua orang pernah melakukannya bahkan ada yang menjadi aktivitas rutin dalam sehari-hari. Musik memiliki banyak genre yang banyak disukai orang diantaranya raggae, hip hop, pop, rock, dan masih banyak yg lainnya. Di masa sekarang sangat mudah jika ingin mendengarkan, bisa melalui radio, dan bisa mendengarkan melalui smartphone yang dapat diputar dimana saja dan kapan saja bisa ketika sedang balajar, atau bekerja, atau saat sedang waktu santai. Sudah ada ribuan bahkan jutaan lagu  di dunia ini yang sudah diputar dan musik juga mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Di saat ini teknologi sudah sangat berkembang, hampir di segala bidang sudah menggunakan teknologi dan industri musik saat ini sudah banyak menggunakan teknologi.     Teknologi memiliki ...